Barangsiapa tidak dapat menghafalnya, tidak halal baginya berdusta atas namaku: Allah telah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kebenaran dan menurunkan Alquran kepadanya.
Diantara isi kitab yang diturunkan itu adalah ayat tentang rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, memahaminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan rajam, lalu sepeninggal beliau kita pun melaksanakannya.
Kini aku khawatir, lama kelamaan akan ada orang yang berkata, ‘Kita tidak menemukan ayat tentang rajam dalam Kitab Allah.
Orang-orang pun akan tersesat dengan meninggalkan suatu perkara fardu yang telah diturunkan oleh Allah ‘azza wajalla.
Menurut Kitab Allah, rajam wajib dilaksanakan terhadap orang yang berzina baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah bila: terdapat bukti yang nyata, adanya kehamilan, atau pengakuan diri akan perbuatan zina.
Ingat pula, dahulu kita biasa membaca ayat (yang artinya), “Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian (dengan menasabkan diri kalian kepada selain mereka), karena membenci bapak-bapak kalian (dengan menasabkan diri kalian kepada selain mereka) adalah kufur (nikmat).”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Janganlah kalian terlalu menyanjungku, sebagaimana orang-orang menyanjung Isa putra Maryam ‘alaihimas-salâm.
Aku hanyalah seorang hamba. Cukup katakan: Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.”
Telah sampai kabar kepadaku bahwa seseorang di antara kalian mengatakan, “Kalau Umar mati, aku akan membaiat si Fulan.”





