Barangsiapa membaiat seorang pemimpin tanpa bermusyawarah dengan kaum muslimin, maka baiat itu tidak berlaku baginya dan tidak berlaku pula bagi yang dibaiat, karena dikhawatirkan kedua orang itu akan dibunuh.”
Zuhri menyampaikan dari ‘Urwah rahimahullah bahwa dua orang yang mereka jumpai adalah: ‘Uwaim bin Sa’idah (al-Anshari al-Ausi) dan Ma’n bin ‘Adi (al-Anshari).
Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab rahimahullah bahwa orang yang mengatakan, ‘Ana judzailuhal-muhakkak, wa’udzaiiquhal-mujarrab’ adalah Hubab bin Mundzir (al-Ansari al-Khazraji).
Diriwayatkan oleh Malik, dan dari jalur sanad Malik, Al-Jama’ah’s meriwayatkan hadis ini pula dengan disertai sanadnya.
(Demikian dalam kitab al-Bidayah (5/245)].
Diriwayatkan pula beserta sanadnya oleh Imam Bukhari, Abu ‘Ubaid dalam al-Gharib, Baihaqi, juga ibnu Abi Syaibah dengan lafal yang sebagian besarnya sama secara panjang lebar.
(Sebagaimana dalam kitab Kanzul-‘Ummâl (3/138-139)].





