IMAM BUKHARI meriwayatkan beserta sanadnya dalam Kitab al-Adabul-Mufrad (hal. 43) dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhumâ, ia berkata: Aku tidak pernah melihat dua orang wanita yang lebih dermawan daripada ‘Aisyah dan Asma’ radhiyallahu ‘anhuma.
Kedermawanan mereka pun berbeda: ‘Aisyah mengumpulkan sedikit demi sedikit, sehingga jika telah terkumpul banyak, ia membagikannya.
Sedangkan Asma’ tidak pernah menyimpah sedikit pun untuk esok hari.
ABDURRAZAQ (dalam Mushannaf-nya) dan ibnu Rahawaih meriwayatkan beserta sanadnya dari Abdurrahman bin Abdullah bin Ka’ab bin Malik dari ayahnya (Abdullah), ia berkata: Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu adalah seorang pemuda yang dermawan dan tampan.
Ia termasuk pemuda yang paling unggul dari kalangan kaumnya. Ia tidak pernah menolak permintaan seseorang, sehingga ia pun terus
berutang sampai seluruh hartanya habis untuk melunasi utangnya.
Lalu, ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memohon beliau untuk meminta orang-orang yang memberikan piutang kepadanya agar mau menghapuskan utang tersebut, namun mereka menolak.
Seandainya mereka pernah menghapuskan suatu utang karena campur tangan seseorang untuk orang lain, tentu mereka telah menghapuskan utang itu karena campur tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjual seluruh harta Mu’adz untuk melunasi utangnya, sehingga tidak ada sesuatu pun yang tersisa pada Mu’adz.
Kemudian, pada tahun ketika terjadinya fathu Makkah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskannya sebagai gubernur Yaman sehingga ia mempunyai kesempatan untuk memperoleh ganti dari harta yang telah ia gunakan untuk melunasi utangya itu.
Mua’dz tinggal di Yaman beberapa lama sebagai gubernur (Dialah orang yang pertarna kali berdagang dengan menjadikan harta zakat sebazai modalnya).




