8 - Zuhud

Semangat Nabi SAW dan Para Sahabatnya Menafkahkan Harta di Jalan Allah (3)

45
×

Semangat Nabi SAW dan Para Sahabatnya Menafkahkan Harta di Jalan Allah (3)

Sebarkan artikel ini

IMAM BUKHARI meriwayatkan beserta sanadnya dalam Kitab al-Adabul-Mufrad (hal. 43) dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhumâ, ia berkata: Aku tidak pernah melihat dua orang wanita yang lebih dermawan daripada ‘Aisyah dan Asma’ radhiyallahu ‘anhuma.

Kedermawanan mereka pun berbeda: ‘Aisyah mengumpulkan sedikit demi sedikit, sehingga jika telah terkumpul banyak, ia membagikannya.

Sedangkan Asma’ tidak pernah menyimpah sedikit pun untuk esok hari.

ABDURRAZAQ (dalam Mushannaf-nya) dan ibnu Rahawaih meriwayatkan beserta sanadnya dari Abdurrahman bin Abdullah bin Ka’ab bin Malik dari ayahnya (Abdullah), ia berkata: Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu adalah seorang pemuda yang dermawan dan tampan.

Ia termasuk pemuda yang paling unggul dari kalangan kaumnya. Ia tidak pernah menolak permintaan seseorang, sehingga ia pun terus
berutang sampai seluruh hartanya habis untuk melunasi utangnya.

Lalu, ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memohon beliau untuk meminta orang-orang yang memberikan piutang kepadanya agar mau menghapuskan utang tersebut, namun mereka menolak.

Seandainya mereka pernah menghapuskan suatu utang karena campur tangan seseorang untuk orang lain, tentu mereka telah menghapuskan utang itu karena campur tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjual seluruh harta Mu’adz untuk melunasi utangnya, sehingga tidak ada sesuatu pun yang tersisa pada Mu’adz.

Kemudian, pada tahun ketika terjadinya fathu Makkah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskannya sebagai gubernur Yaman sehingga ia mempunyai kesempatan untuk memperoleh ganti dari harta yang telah ia gunakan untuk melunasi utangya itu.

Mua’dz tinggal di Yaman beberapa lama sebagai gubernur (Dialah orang yang pertarna kali berdagang dengan menjadikan harta zakat sebazai modalnya).

la pun tetap tinggal di Yarnan sehingga memperoleh harta yang cukup, hingga Nabi shallal láhu ‘alaihi wasallam wafat.

Kemudian, ketika ia datang, Umar berkata kepada Abu Bakar radhiyalláhu ‘anhuma, “Utuslah seseorang untuk meryampaikan kepada orang ini (Muadz) agar menyisakan harta yang sekadar cukup untuk keperluan hidup, dan mengambil seluruh hartarya yang lain.”

Abu Bakar berkata, “la diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar ia mendapat kesempatan untuk memperoleh ganti hartanya yang digunakan untuk melunasi utang.

Dan aku tidak akan mengambil sedikit pun darinya kecuali jika ia memberikannya kepadaku.

Lalu, Umar pergi menjumpai Mu’adz, karena Abu Bakar tidak setuju terhadap pendapatrya.

Lalu, ia pun menyampaikan maksudnya kepada Mu’adz.

Mu’adz berkata, “Rasulullah shallalláhu alaihi wasallam mengutusku (ke Yaman) adalah agar saya berkesempatan untuk mendapatkan ganti dari hartaku yang saya gunakan untuk melunasi utang dan saya tidak akan menuruti pendapatrmu.”

Kemudian, di lain waktu, Mu’adz menjumpai Umar dan berkata, “Sekarang saya menuruti pendapatmu, dan saya akan melakukan apa yang engkau perintahkan kepadaku.

Saya bermirnpi dalarn tidurku bahwa saya berada di suatu tempat yang penuh dengan air, dan saya khawatir akan tenggelam.

Kemudian, engkau menyelamatkanku darí air tersebut, wahai Urmar!”

error: Content is protected !!