AHMAD meriwayatkan beserta sanadnya dari Abu Umamah Al-Bahiliradhiyallâhu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam bersabda di dalam khutbahnya pada tahun ketika dilaksanakan haji Wada’, “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang berhak, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris. Anak itu milik suami atau tuan dari wanita yang melahirkannya, sedangkan bagi pezina adalah batu, dan hisab mereka menjadi tanggungan Allah.
Barangsiapa mengaku sebagai anak dari selain ayahnya atau berafiliasi kepada selain bekas majikannya maka ia mendapatkan laknat dari Allah terus-menerus sampai hari kiamat. Seorang wanita tidak boleh menyedekahkan sesuatu dari isi rumahnya kecuali dengan izin suaminya.”
Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, tidak pula makanan?”
Beliau bersabda, “(Tentu tidak!) Makanan adalah harta kita yang paling pokok.”
Abu Umamah berkata: Kemudian Rasulullah shallallähu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang pinjaman harus dikembalikan. Hewan yang dipinjamkan untuk diambil susunya pun harus dikembalikan. Utang harus dilunasi. Dan seorang penjamin harus menyelesaikan dendanya.” Diriwayatkan pula oleh Empat Imam hadis perawi kitab Sunan. (Tirmidzi berkata, “Hadis hasan”).
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Umamah disebutkan bahwa ia berkata: Aku mendengar khutbah Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam di Mina pada Hari Raya Kurban.
Menurut riwayat Ahmad pula, disebutkan dari Abu Umamah, ia berkata: Pada hari itu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam berada di atas unta beliau yang bernama Jad’a. Beliau meletakkan kedua kakinya pada pijakan kaki pelana unta, dan berdiri tegak agar suaranya dapat didengar oleh orang-orang.
Lalu beliau berseru dengan suara yang keras, “Dengarkanlah!”
Lalu salah seorang di antara yang hadir berkata, “Wahai Rasulullah, pesan apakah yang hendak engkau sampaikan kepada kami?”
Beliau bersabda, “Sembahlah Tuhan kalian, kerjakanlah shalat lima waktu, berpuasalah pada bulan suci kalian (Ramadhan), dan taatilah pemimpin kalian, niscaya kalian akan masuk surga milik Tuhan kalian!” Diriwayatkan pula beserta sanadnya oleh Tirmidzi -ia berkata hasan shahih. (Demikian dalam kitab Al-Bidâyah Wan-Nihâyah (5/198)].
Abu Dawud meriwayatkan beserta sanadnya dari Abdurrahman bin Mu’adz At-Taimi radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada kami ketika kami berada di Mina. Maka pendengaran kami terbuka lebar, sehingga kami dapat mendengar apa yang beliau sabdakan, sedangkan kami berada di dalam kamp-kamp kami.
Lalu beliau mulai mengajari orang orang tentang manasik haji, hingga sampai pada masalah melempar jumrah. Maka beliau meletakkan kedua jari telunjuk beliau pada kedua telinganya (agar suara beliau bertambah keras), lalu berseru, “Dengan kerikil untuk ketapel!”






