Kemudian beliau menyuruh orang-orang Muhajirin agar mereka singgah di bagian depan masjid, dan menyuruh orang-orang Anshar agar singgah di bagian belakang masjid. Kemudian setelah itu, orang-orang mengambil tempat persinggahan masing-masing. Diriwayatkan pula beserta sanadnya oleh lbnu Sa’d (2/185), Ahmad, dan Nasa’i.
Menurut riwayat Abu Dawud pula, dari Rafi’ bin ‘Amr Al-Muzani, ia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada orang-orang di Mina pada waktu Duha, di atas seekor bagal betina yang berwarna kelabu. Sedangkan Ali radhiyaláhu ‘anhu mengulangi sabda beliau (untuk orang-orang yang berada di kejauhan). Sementara orang orang yang hadir ada yang duduk dan ada yang berdiri. [Demikian dalam kitab Al Bidayah Wan Nihayah (5/198)].
Ahmad meriwayatkan beserta sanadnya dari Abu Hurrah Ar Raqasyi, dari pamannya radhiyalàhu ‘anhu, ia berkata: Dulu aku pernah memegang tali kekang unta betina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tengah hari pada hari Tasyriq.
Dan aku menghalangi orang-orang dari beliau. Lalu beliau bersabda, “Hadirin sekalian! Tahukah kalian, pada bulan apakah kalian sekarang berada? Pada hari apakah kalian sekarang berada? Dan di negeri manakah kalian sekarang berada?”
Mereka berkata, “Kami berada pada hari yang suci, pada bulan suci, dan di tanah suci.”
Beliau bersabda, “Sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, dan (merampas) harga diri kalian adalah haram bagi sesama kalian, seperti haramnya pada hari ini, pada bulan ini, di negeri kalian ini, sampai hari ketika kalian berjumpa dengan-Nya.”
Kemudian beliau bersabda, “Dengarkanlah sabdaku, niscaya kalian akan hidup dengan baik!
Ingat! Janganlah kalian berbuat zalim! Ingat! Janganlah kalian berbuat zalim! Ingat! Janganlah kalian berbuat zalim! Sesungguhnya tidak halal bagi seseorang untuk mengambil harta orang lain kecuali yang diberikan kepadanya dengan hati yang lega.
Ketahuilah! Sesungguhnya semua qisas dan diat atas penmbunuhan, denda-denda lainnya, dan kedudukan yang menjadi kebanggaan secara turun temurun semasa zaman jahiliyah (telah dihapuskan) di bawah kedua telapak kakiku ini sampai hari kiamat.
Sesungguhnya qisas dan diat yang pertama kali dihapuskan adalah qisas dan diat Rabi’ah bin Harits bin Abdul-Muthalib (atas terbunuhnya putranya). Dahulunya putra Rabi’ah dipersusukan di lingkungan Bani Sa’d, kemudian ia dibunuh oleh Kabilah Hudzail.
Ingatlah! Sesungguhnya semua riba yang ada pada zaman jahiliyah kini dihapuskan, dan sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah menetapkan bahwa riba yang pertama kali dihapuskan adalah riba Abbas bin Abdul-Muthalib.
Kalian berhak atas harta pokok kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Ingatlah! Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya semula pada hari ketika Allah menciptakan langit dan bumi.”






