Mereka menjawab, “Untuk Allah ‘azza wajalla.”
Mu’adz berkata, “Kalau begitu, kalian sekarang menjadi milik Allah.”
Yakni ia memerdekakan mereka.
Al-Hakim (3/272) berkata (dan disepakati oleh Dzahabi): Shahih atas syarat Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkannya beserta sanadnya dalam kitab Shahîh mereka).




