Kemudian, ía menyebutkan hadis tersebut secara ringkas.
Al-Hatim berkata: Hadis ini shahih atas Syarat Bukhari dan muslim, namun keduaya tidak meriwayatkannya dalam kitab sahih mereka. (Hal ini disepakati oleh Drahabi).
AL-HAKIM juga meriwayatkan beserta sanadnya darí Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: Mu’adz radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang wajahnya paling tampan, akhlaknya paling bagus, dan tangannya paling dermawan, karena saking dermawannya, ia berutang dengan jumlah utang yang cukup banyak.
Ia pun ditagih oleh orang-orang yang memberinya utang, sehingga ia sempat mengasingkan diri di rumahnya selama beberapa hari agar tidak bertemu dengan mereka.
Hingga akhirnya ia pun meminta bantuan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap orang-orang yang memberikan utang kepadanya.
Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk memanggil Mu’adz.
Mu’adz pun datang disertai orang-orang yang memberinya utang.
Mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Tagihkanlah kepadanya utang yang telah.ia ambil dari kami.”
Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semoga Allah merahmati orang yang mau bersedekah kepadanya.”
Maka beberapa orang yang memberikan utang itu bersedekah kepada Mu’adz, namun yang lain menolak.




