BAZZAR meriwayatkan beserta sanadnya dari Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Suatu kali sejumlah harta datang kepada Umar radhiyallahu ‘anhu, lalu ia membagi-bagikannya kepada kaum muslimin.
Akhirnya, masih ada yang tersisa dari harta tersebut. Ia pun bermusyawarah mengenai sisa harta itu.
Orang-orang berkata, “Simpanlah untuk keperluan yang mendadak, seandainya ada.”
Ali radhiyallahu ‘anhu hanya diam, tidak berkata apa-apa.
Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Ali radhiyallahu ‘anhu, “Ada apa denganmu (hai Abul Hasan) sehingga kamu tidak berkata apa-apa?”
Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Orang-orang sudah menyampaikan pendapat mereka kepadamu.”
Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kamu harus menyampaikan pendapatmu kepadaku.”
Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Allah telah menetapkan tentang pembagian harta ini (dalam Alquran).”
la pun menyebutkan mengenai harta yang datang dari Bahrain ketika datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
“Beliau terhalang untuk membagi-bagikan harta itu karena hari sudah malam.



