Lalu perawi meneruskan haditsnya dengan lafal yang sebagian besarnya sama, sebagaimana dalam kitab Muntakhab Kanzul-‘Ummál (4/348).
Menurut riwayat Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA. disebutkan bahwa ia berkata: Setelah Rasulullah SAW. wafat dan Abu Bakar menggantikan beliau (sebagai khalifah), dan banyak orang Arab yang keluar dari Islam, Umar berkata kepada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar! Bagaimana engkau memerangi orang-orang itu?
Padahal Rasulullah SAW. bersabda, ‘Aku telah diperintahkan untuk memerangi orang-orang sampai mereka mengucapkan: Lâ ilâha illallâh. Maka barangsiapa mengucapkan: Lâ ilâha illallâh, berarti ia telah menjaga dariku harta dan nyawanya, kecuali dengan haknya. Sedangkan hisabnya menjadi urusan Allah.”
Abu Bakar RA. menjawab, “Demi Allah! Sungguh, aku akan memerangi siapa saja yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban harta.
Demi Allah! Seandainya mereka menolak untuk membayar kepadaku seutas tali saja (sebagai bagian dari zakat), yang dahulu biasa mereka bayarkan kepada Rasulullah, pasti aku akan melawan mereka karenanya!”
Umar RA. berkata, “Demi Allah! Aku pun mengerti bahwa Abu Bakar bersikeras untuk memerangi mereka karena Allah telah melapangkan dadanya untuk itu. Aku menyadari bahwa ini merupakan suatu kebenaran.”
Diriwayatkan pula beserta sanadnya oleh Al-Arba’ah, kecuali Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi, -sebagaimana dalam kitab Kanzul-Ummâl (3/301).
Sumber : Kehidupan Para Sahabat (Jilid 1).
Kitab Asli : Hayatush Shahabah (Jilid 1).
Karya : Maulana Muhammad Yusuf Al-Kandahlawi Rah. a.