Diriwayatkan pula beserta sanadnya oleh Ibnu Jarir, Al-Hakim, dan Baihaqi, sebagaimana dalam kitab Kanzul-Ummâl (7/136).
Bazzar meriwayatkan beserta sanadnya, dari Jabir RA., ia berkata: Setiap kali orang Anshar menebang pohon kurma miliknya, ia membagi hasil panen kurma menjadi dua bagian. Salah satu bagian lebih sedikit daripada yang lain.
Kemudian mereka meletakkan pelepah kurma bersama dengan bagian yang lebih sedikit. Setelah itu, mereka memberikan kesempatan kepada Muhajirin untuk memilih lebih dahulu. Orang-orang Muhajirin memilih bagian yang (sebenarnya) lebih banyak.
Sedangkan orang-orang Anshar mengambil bagian yang (sebenarnya) lebih sedikit, karena ada pelepahnya.
Hal semacam ini terus berlanjut sampai Khaibar ditaklukkan. Setelah Khaibar ditaklukkan, Rasulullah SAW. bersabda kepada orang-orang Anshar, “Kalian telah menunaikan kepada kami dengan sempurna apa yang menjadi kewajiban kalian.
Jika mau, kalian boleh memberikan dengan senang hati bagian kalian (berupa kebun kurma) dari Khaibar (kepada orang-orang Muhajirin) dan kalian boleh mengambil semua hasil kebun kalian (di Madinah).”
Orang-orang Anshar berkata, “Engkau telah mengajukan syarat-syarat kepada kami dan kami mengajukan syarat kepadamu bahwa kami akan mendapatkan Surga.
Kami setuju terhadap apa yang engkau minta kepada kami dengan harapan kami akan mendapatkan syarat (berupa Surga) yang kami ajukan.”
Beliau bersabda, “Kallan telah mendapatkannya.”
[Haltsami (10/40) berkata: Diriwayatkan oleh Bazzar dari dua jallur sanad. Dalam kedua sanad tersebut terdapat Mujalid, dan ia diperselisihkan. Sedangkan para perawi dalam salah satu dari kedua sanad tersebut perawi kitab Shahin).
Imam Bukhari meriwayatkan beserta sanadnya, dari Anas RA., ia berkata: Nabi SAW. pernah memanggil orang-orang Anshar untuk membagikan tanah di kawasan Bahrain untuk mereka.






