8 - ZuhudUpdate

Para Sahabat Nabi SAW Rela Menginfakkan Harta yang Dicintai Demi Meraih Ridho Allah

213
×

Para Sahabat Nabi SAW Rela Menginfakkan Harta yang Dicintai Demi Meraih Ridho Allah

Sebarkan artikel ini

ENAM Imam hadis’ meriwayatkan beserta sanadnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Umar radhiyallahu ‘anhu mendapatkan tanah di Khaibar.

Kemudian, ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. la berkata, “Saya mendapatkan sebidang tanah. Belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih berharga dari sebidang tanah tersebut.

Lalu, apakah yang engkau perintahkan kepadaku mengenai sebidang tanah tersebut?”

Beliau bersabda, “Jika kamu setuju, kamu bisa mewakafkan tanah itu dan menyedekahkan hasil dan manfaatnya.”

Kemudian, Umar mewakafkan tanah tersebut, dan memberikan syarat bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan kepada orang fakir, kerabatnya, budak mukatab, orang yang berjuang di jalan Allah, tamu ataupun musafir.

Boleh bagi orang yang mengurusinya untuk memakan dari hasilnya secara makruf.

Boleh pula memberikan makan kepada teman dari hasil tanah tersebut, tanpa menjadikannya sebagai milik.

[Demikian dalam kitab Nashbur-Râyah (3/476)].

‘ABD bin Humaid, ibnu Jarir, dan ibnulmundzir meriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia menulis surat kepada Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu agar membelikan untuknya seorang budak wanita dari tawanan Jalula (kota kecil kawasan pedesaan dekat Baghdad).

Kemudian, Umar menyuruh seseorang untuk memanggilkan budak wanita tersebut. Lalu berkata, “Sesungguhnya, Allah ta’âlâ berfirman : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imrân: 92).