THABRANI meriwayatkan beserta sanadnya dari Abu Hazim ia berkata: Di Madinah tidak ada orang yang kami dengar lebih banyak menyediakan hewan tunggangan di jalan Allah daripada Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu.
Suatu kali, datang 2 orang Arab Badui ke Madinah.
Mereka bertanya tentang orang yang siap menyediakan hewan tunggangan di jalan Allah, lalu mereka ditunjukkan kepada Hakim bin Hizam.
Mereka pun datang ke rumahnya.
Hakim bertanya kepada mereka tentang apa yang mereka inginkan.
Mereka pun menyampaikan kepadanya apa yang mereka inginkan, lalu Hakim berkata kepada mereka, “Janganlah kalian tergesa-gesa. Tunggulah sampai aku keluar menemui kalian.”
Waktu itu Hakim sedang memakai pakaian yang diimpor dari Mesir yang terlihat seperti jaring, (karena saking tipisnya) seharga empat dirham, dan ia memegang tongkat di tangannya.
la keluar disertai dua orang hamba sahaya.
Setiap kali ia melewati gundukan sampah, lalu ia melihat ada sehelai kain masih bisa dipakai untuk menambal perlengkapan untanya (yakni pelana dan sebagainya) yang biasa ia kendarai untuk keluar di jalan Allah, maka ia akan mengambilnya dengan ujung tongkatnya, lalu mengibas-kibaskannya untuk membuang debu-debunya.
Kemudian, ia berkata kepada kedua orang hamba sahayanya, “Simpanlah kain ini di pelana unta kalian.”
Salah seorang Arab Badui itu berkata kepada saudaranya ketika Hakim melakukan hal seperti itu, “Payah kamu ini! Mari kita lari menyelamatkan diri.
Demi Allah! Orang ini tidak punya apa-apa selain barang-barang hasil pulungan.”
Lalu, kawannya menjawab, “Payah kamu! Jangan terburu-buru! Kita tunggu saja.”
Kemudian, Hakim membawa mereka menuju ke pasar, lalu ia melihat dua ekor unta betina yang besar, gemuk dan hamil.
la pun membeli kedua unta tersebut beserta perlengkapannya.
Kemudian, ia berkata kepada kedua hamba sahayanya, “Perbaikilah perlengkapan unta kalian yang perlu diperbaiki, dengan menggunakan sehelai kain ini.”
Kemudian, Hakim memuatkan pada kedua unta itu, bahan makanan, gandum dan lemak.
la pun memberi mereka uang untuk keperluan mereka, lalu menyerahkan kedua ekor unta tersebut kepada mereka.
Salah seorang Arab Badui itu berkata kepada saudaranya, “Demi Allah! Aku tidak pernah melihat seorang pemulung yang lebih baik darinya (Hakim) pada hari ini.”
[Demikian dalam Kitab Majma’uz-Zawa’id (9/384)].












