8 - Zuhud

Hakim bin Hizam RA. Korban Harta Untuk Tegakkan Agama, Bantu Orang Miskin dan Hamba Sahaya

1
×

Hakim bin Hizam RA. Korban Harta Untuk Tegakkan Agama, Bantu Orang Miskin dan Hamba Sahaya

Sebarkan artikel ini

THABRANI meriwayatkan beserta sanadnya dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia menjual sebuah rumah miliknya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu seharga enam puluh ribu (60.000) dirham.

Orang-orang berkata, “Sungguh, demi Allah! Mu’awiyah telah merugikanmu.”

Hakim menjawab, “Demi Allah. Pada zamam Jahiliyah aku membelinya hanya dengan harga sekantung arak.

Saksikanlah oleh kalian bahwasanya uang hasil penjualan rumah itu aku sumbangkan untuk keperluan fisabilillah, orang-orang miskin, dan hamba sahaya.

Lalu, siapakah diantara kami yang dirugikan?”

Dalam riwayat lain: Seharga seratus ribu (100.000) dirham

[Hasami (9/384) berkata: Diriwayatkan oleh Thabarani dengan dua sanad yang salah satunya hasan].

error: Content is protected !!