Lalu Umar berkata, “Tidak mengapa para wanita.di keluarga besar Walid untuk meneteskan air mata karena kematiannya, selama tidak menaburkan debu di kepala sendiri atau menangis dengan suara yang keras.”
[Demikian dalam Kitab Al-Ishâbah (1/415). Ibnu Hajar berkata: Ini menunjukkan bahwa Khalid wafat di Madinah. Akan tetapi kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa ia wafat di Kota Hims].
Diriwayatkan pula beserta sanadnya oleh Thabarani dari Abu Wa’il dengan lafal yang sebagian besarnya sama secara ringkas. [Haitsami (9/350) berkata bahwa sanadnya hasan].






