1. Perkataan ibnu Umar, Jundub Bin Abdullah, dan Ali Radhiyallahu ‘Anhum Tentang Hal Ini
THABRANI meriwayatkan beserta sanadnya dalam Kitab Al-Mu’jamul-Ausath dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumâ, ia berkata: “Sungguh, aku telah hidup dalam masa yang sekian lama.
Salah seorang dari kami (sahabat radhiyallahu ‘anhum) diberi anugerah iman sebelum mendapatkan Alquran.
Ketika surat turun kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, ia pun mempelajari apa yang dinyatakan halal dan haram oleh ayat itu, serta di tempat mana ia boleh berhenti membacanyan (waqaf), sebagaimana kalian mempelajari Alquran.
Kemudian, kini aku melihat orang yang diberi anugerah berupa Alquran sebelum mendapatkan iman.
Ia pun membaca semua yang ada di antara surat Al-Fatihah sampai ke khatam, tanpa memahami perintah dan larangan yang terkandung di dalamnya, tidak pula mengetahui di tempat mana ia boleh berhenti membacanya (waqaf).
Ia membacanya dengan cepat seolah-olah menebarkan kurma murahan.”
[Haitsami (1/165) berkata: Dan para perawinya adalah perawi Kitab Shahih].
Ibnu Majah meriwayatkan beserta sanadnya dari Jundub bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ketika kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan kami masih remaja menjelang usia baligh, kami mempelajari iman sebelum mempelajari Alquran.
Kemudian, kami pun mempelajari Alquran, maka dengan Alquran itu iman kami pun bertambah.”
‘Askari dan ibnu Mardawaih -dan sanadnya hasan- meriwayatkan beserta sanadnya dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Apabila satu surat turun pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maupun satu ayat atau lebih, orang-orang mukmin bertambah imannya dan rasa takutnya kepada Allah.
Apabila ada ayat yang melarang mereka maka mereka pun menyudahi perbuatan yang dilarang itu.”
[Demikian dalam Kitab Kanzul-‘Ummâl (1/232)]..






