10. Perkataan Ali, Abu Darda’ dan Ibnu Mas’ud Mengenai Syahadat dan Orang-orang yang Mengucapkannya
ABU NU’AIM meriwayatkan beserta sanadnya dalam kitab Hilyatul-Auliya’ dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Orang-orang yang paling fasih dan paling mengenali Allah ‘azza wajalla adalah orang-orang yang paling mencintai dan memuliakan orang-orang yang mengucapkan La ilaha illallah.[Demikian dalam kitab Kanzul-‘Ummál (1/76)].
Abu Nu’aim meriwayatkan beserta sanadnya dalam kitab Hilyatul-Auliyo dari Salim bin Abul-Ja’d, ia berkata: Dikatakan kepada Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Sa’d bin Munabbih membebaskan seratus (100) orang budak.
Lalu, ia berkata, “Seratus (100) orang budak dari harta seseorang adalah jumlah yang cukup banyak.
Jika kamu mau, aku akan memberitahukan kepadamu sesuatu yang lebih utama dari itu. Yaitu iman yang selalu tertanam di dalam hati baik pada siang maupun malam hari, dan hendaklah lidahmu selalu basah dengan dzikrullah ‘azza wajalla.”
Diriwayatkan pula beserta sanadnya oleh ibnu Abid-Dunya secara mauquf dengan sanad hasan dari Salim bin Abul-Ja’d, ia berkata: Dikatakan kepada Abu Darda’: Sesungguhnya, seseorang membebaskan… -Lalu perawi meneruskan riwayatnya dengan lafal yang sebagian besarnya sama, -sebagaimana dalam kitab At-Targhib wat-Tarhib (3/55).
Thabarani meriwayatkan beserta sanadnya dari Abdullah -yakni Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Sesungguhnya, Allah membagi akhlak diantara kalian, sebagaimana Dia membagi rezeki di antara kalian.
Sesungguhnya Allah memberi harta kepada orang yang Dia cintai dan orang yang tidak Dia cintai.
Namun, Dia hanya memberi iman kepada orang yang Dia cintai. Maka apabila Allah mencintai seorang hamba, Dia akan memberinya iman.
Barangsiapa merasa kikir untuk menafkahkan harta, merasa takut untuk melawan musuh, dan merasa tidak sanggup menanggung susah payah (untuk beribadah) di malam hari, maka hendaklah ia memperbanyak mengucapkan Lâ ilâha illallâh, allahu akbar, al-hamdulillah dan subhanallah.
[Haitsami (10/90) berkata: Diriwayatkan oleh Thabarani secara mauquf, dan para perawinya adalah perawi kitab Shahih].
[Mundziri berkata dalam kitab At-Targhib wat-Targhîb (3/95): Para perawinya tsiqah, dan pada naskah utama yang saya miliki, hadis tersebut tidak diriwayatkan secara marfü’.




