ENAM Imam hadis’ meriwayatkan beserta sanadnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Umar radhiyallahu ‘anhu mendapatkan tanah di Khaibar.
Kemudian, ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. la berkata, “Saya mendapatkan sebidang tanah. Belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih berharga dari sebidang tanah tersebut.
Lalu, apakah yang engkau perintahkan kepadaku mengenai sebidang tanah tersebut?”
Beliau bersabda, “Jika kamu setuju, kamu bisa mewakafkan tanah itu dan menyedekahkan hasil dan manfaatnya.”
Kemudian, Umar mewakafkan tanah tersebut, dan memberikan syarat bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan kepada orang fakir, kerabatnya, budak mukatab, orang yang berjuang di jalan Allah, tamu ataupun musafir.
Boleh bagi orang yang mengurusinya untuk memakan dari hasilnya secara makruf.
Boleh pula memberikan makan kepada teman dari hasil tanah tersebut, tanpa menjadikannya sebagai milik.
[Demikian dalam kitab Nashbur-Râyah (3/476)].
‘ABD bin Humaid, ibnu Jarir, dan ibnulmundzir meriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia menulis surat kepada Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu agar membelikan untuknya seorang budak wanita dari tawanan Jalula (kota kecil kawasan pedesaan dekat Baghdad).
Kemudian, Umar menyuruh seseorang untuk memanggilkan budak wanita tersebut. Lalu berkata, “Sesungguhnya, Allah ta’âlâ berfirman : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imrân: 92).
Kemudian, Umar pun memerdekakan budak wanita tersebut.
[Demikian dalam Kitab Kanzul-‘Ummal [3/314)].
IBNU SA’D (4/123) meriwayatkan beserta sanadnya dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhumâ memiliki seorang budak wanita.
Kemudian, ketika ia begitu terpesona terhadapnya, ia pun memerdekakannya dan menikahkannya dengan seorang budak yang telah ia merdekakan pula.
Kemudian, bekas budak wanita tersebut pun melahirkan seorang anak.
Nafi’ berkata, “Aku melihat Abdullah bin Umar memegang anak kecil itu, kemudian berkata, “Alangkah wanginya bau si Fulanah.” (Yakni budak wanita yang telah ia merdekakan itu).
BAZAR meriwayatkan beserta sanadnya dari ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Telah sampai kepadaku ayat: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menyedekahkan sebagian harta yang kamu cintal” (QS. Ali-Imran : 92).
Lalu, aku pun mengingat-ingat karunia yang telah Allah ‘azza wajalla karuniakan kepadaku.
Akhirnya, aku mendapati bahwa tidak ada harta yang lebih aku sukai daripada Marjanah (budak wanitaku yang berasal dari bangsa Romawi).
Aku pun berkata, “Kini, dia aku merdekakan karena Allah.”












