Karena barangsiapa menjaga urusan antara ia dan Allah, niscaya Allah akan menjaga urusan antara orang itu dan orang lain.
Hal itu karena Allah-lah yang memutuskan perkara bagi semua orang, sedangkan mereka tidak memutuskan perkara bagi-Nya.
Dia menguasai semua orang, sedangkan mereka tidak berkuasa terhadap-Nya. Allah Maha Besar, dan tidak ada kekuatan (untuk melaksanakan ketaatan) kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Agung”
[lbnu Katsir berkata dalam kitab Al-Bidâyah (3/213): Demikian ini disebutkan oleh lbnu Jarir. Sanadnya mursal].
Disebutkan pula oleh Qurthubi dalam kitab tafsirnya (18/98) dengan lafal yang sebagian besarnya sama secara panjang lebar tanpa sanad.






