Aku berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”
la berkata, “Agar jumlah langkah ketika menuju shalat menjadi banyak.”
[Haitsami (2/32) berkata: Telah diriwayatkan pula oleh Anas dari Zaid bin Tsabit, wallahu a’lam.
Dalam sanadnya terdapat Dhahhak bin Nibras, dan dia adalah rawi yang dha’if].
4. Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu Bergegas Menuju shalat
THABRANI meriwayatkan beserta sanadnya dalam Al-Mu’jamul-Kabir dari seseorang dari Kabilah Thayyi’, dari ayahnya, bahwa suatu ketika Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pergi ke masjid dengan berjalan cepat.
Lalu, dikatakan kepadanya, “Apakah engkau melakukan ini, sedangkan engkau sendiri melarangnya?”
la berkata, “Aku hanya ingin mendapatkan kesempurnaan shalat: Yakni takbiratul-ula
(takbir yang pertama).”
(Dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya, seperti yang Anda lihat).
Menurut riwayatnya pula mengenai hal yang sama dari Salamah bin Kuhail, bahwa suatu ketika Ibnu Mas’ud bergegas menuju shalat. Maka hal itu ditanyakan kepadanya.
la pun berkata, “Bukankah yang paling berhak untuk kalian datang dengan bergegas adalah shalat?”
[Salamah tidak mendengar dari ibnu Mas’ud sebagaimana dikatakan oleh Haitsami (2/32)].
5. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Melarang Datang Menuju Shalat Berjamaah Dengan Terburu-buru
THABRANI meriwayatkan beserta sanadnya dalam Kitab Al-Mu’jamul-Ausath dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika kami sedang mengerjakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba beliau mendengar suara gaduh orang-orang di belakangnya.
Seusai shalat beliau bertanya, “Ada apa dengan kalian tadi?”
Mereka berkata, “Kami terburu-buru menuju shalat.”
Beliau bersabda, “Janganlah kalian melakukannya lagi. Hendaklah kalian mengikuti shalat yang didapati, lalu mengganti (rakaat) yang terlewatkan.”
[Para perawinya adalah perawi Kitab Shahih. Hadis itu muttafaq ‘alaih dengan lafal, “Sedangkan (rakaat) yang terlewatkan, maka sempurnakanlah.” -Sebagaimana dikatakan oleh Haitsami (2/31)].





