Maka orang-orang berseru, “Hai, orang-orang yang berada di tenda! Darah apa ini yang datang ke arah kami dari tempat kalian?”
Ternyata luka Sa’d mengalirkan darah. Ia pun meninggal dunia karenanya.
[Demikian dalam kitab Jam’ul-Fawa’id (2/52)].
9. Ahlush-Shuffah, Abu Dzar dan Sebagian Sahabat Lainnya Tidur di Masjid
IBNU SA’D meriwayatkan beserta sanadnya dalam kitab Ath-Thabaqâtul-Kubra (2/20) dari Yazid bin Abdullah bin Qusaith, ia berkata: Ahlush-Shuffah adalah orang-orang dari kalangan sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak memiliki tempat tinggal.
Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka biasa tidur dan tinggal di dalam masjid. Mereka tidak memiliki tempat tinggal selain masjid.
Pada malam hari, ketika hendak makan malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa memanggil mereka lalu membagi mereka diantara para sahabatnya (untuk dijamu makan malam).
Sedangkan sekelompok orang diantara mereka (yang masih berada di masjid) makan malam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Demikianlah hingga Allah memberikan kecukupan bagi mereka.
Ahmad meriwayatkan beserta sanadnya dari Asma’ -yakni Asma’ binti Yazid- bahwa Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu biasa berkhidmat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Seusai berkhidmat, ia datang ke masjid-yang merupakan rumahnya- untuk berbaring.
Pada suatu malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke masjid, lalu mendapati Abu Dzar tergeletak di masjid.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menggerak-gerakkannya dengan kaki beliau (untuk membangunkannya), hingga Abu Dzar bangun dan duduk.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Mengapa kamu tidur di masjid?”
la menyahut, “Wahai, Rasulullah, lalu dimana saya hendak tidur? Saya tidak memiliki rumah selain masjid.” -Lalu perawi melanjutkan hadisnya tentang masalah khilafah.
[Haitsami (2/22) berkata: Diriwayatkan oleh Ahmad. Thabarani meriwayatkan sebagiannya dalam Kitab Al-Mu’jamul-Kabir, dalam sanadnya terdapat Syahr bin Hausyab, ia dipermasalahkan, namun ada yang menyatakannya tsiqah].






