Abu Nu’aim meriwayatkan beserta sanadnya dalam Kitab Hilyatul-Auliya (3/312) dari ‘Atha’ bahwa Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat. la biasa duduk di masjid sesaat dengan berniat i’tikaf.
11. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Menempatkan Delegasi Kabilah Tsaqif di Masjid
THABRANI meriwayatkan beserta sanadnya dalam Al-Mu’jamul-Kabir dari ‘Athiyyah bin Sufyan bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika delegasi Kabilah Tsaqif datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, beliau memasang untuk mereka sebuah tenda di dalam masjid.
Lalu, setelah mereka masuk Islam, mereka pun berpuasa bersama beliau.
[Haitsami (2/28) berkata: Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq, dan ia seorang mudallis. la meriwayatkan hadis tersebut dengan lafal ‘an Fulán ‘an Fulán].
Menurut riwayat Ahmad dari Utsman bin Abul-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika delegasi Kabilah Tsaqif datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau menempatkan mereka di masjid agar hati mereka lebih halus.
Lalu, perawi meneruskan hadisnya, sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal kisah masuk Islamnya Kabilah Tsaqif, dalam bab Dakwah kepada Allah dan Rasul-Nya.
12. Amalan Selain Ibadah dan Zikir yang Biasa Dilakukan oleh Nabi dan Para Sahabat di Masjid
THABRANI meriwayatkan beserta sanadnya dalam Al-Mu’jamul-Kabir dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Pada suatu hari, kami makan daging bakar (barbikyu) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika kami berada di masjid.
Lalu, iqamat pun dikumandangkan, maka tidak ada yang kami lakukan (sebelum shalat) selain mengusap tangan kami dengan kerikil.
[Haitsami (2/21) berkata: Dalam sanadnya terdapat ibnu Lahi’ah, ia diperselisihkan].
Menurut riwayat Ahmad dari ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah disuguhi sirup kurma (Arab: fadhikh) di masjid Fadhikh.
Lalu, beliau meminumnya. Oleh karena itu, masjid tersebut dinamai Masjid Fadhikh.
Menurut riwayat Abu Ya’la darinya, bahwa Nabi SAW didatangkan beberapa guci sirup kurma mentah ketika beliau berada di Masjid Fadhikh, lalu beliau meminumnya.
Oleh karena itu, masjid tersebut disebut Masjid Fadhikh.
[Haitsami berkata: Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Nafi’, dinyatakan lemah oleh Bukhari, Abu Hatim dan Nasa’i. Sedangkan Ibnu Ma’in berkata: Haditsnya boleh ditulis].






